Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan partai politik (parpol) tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Dody mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian regulasi selanjutnya, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI atau Rabu (28/8), telah terdaftar dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh partai PDI Perjuangan sedangkan Ridwan Kamil dan Suswono didukung oleh Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
PKS, PKB dan Partai NasDem resmi meninggalkan Anies Baswedan dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Pada Minggu (19/8), PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik (parpol) lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
Adapun masih tersisa empat partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
Apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
KPU Tegaskan Parpol Dilarang Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon, PKB Dipastikan Tak Bisa Usung Anies
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah Sampaikan Undangan, RK Belum Dapat Kepastian Jokowi Hadir atau Tidak di Kampanye Akbar RIDO Terakhir
21 November 2024 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 12:47 WIB
Kotak Suara | 12:36 WIB
Kotak Suara | 11:11 WIB
Kotak Suara | 09:41 WIB
Kotak Suara | 09:21 WIB
Kotak Suara | 22:08 WIB
Kotak Suara | 17:13 WIB