Ala Betawi! Cagub-Cawagub Jakarta saat Daftar ke KPU Bakal Disambut Tanjidor, Boleh Ajak Pendukung Maksimal 200 Orang

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Ala Betawi! Cagub-Cawagub Jakarta saat Daftar ke KPU Bakal Disambut Tanjidor, Boleh Ajak Pendukung Maksimal 200 Orang
Ala Betawi! Cagub-Cawagub Jakarta saat Daftar ke KPU Bakal Disambut Tanjidor, Boleh Ajak Pendukung Maksimal 200 Orang. (Foto: budaya-indonesia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal menyambut meriah para pasangan calon (paslon) pendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Nantinya, akan ada penyambutan berupa kesenian tradisional Betawi, tanjidor.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU DKI Astri Megatari. Sejauh ini, sudah ada dua paslon cagub-cawagub yang bakal mendaftar pada Rabu (28/8/2024), hari ini. 

"Ada sedikit prosesi seremonial seperti disambut dengan kesenian tradisional Betawi, Tanjidor," ujar Astri di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Usai penyambutan, para paslon cagub-cawagub akan di bawa ke dalam kantor KPU DKI untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Kemudian, akan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran cagub-cawagub.

Baca Juga: Kejutan Pilkada Jakarta: Anies Bye-bye, Manuver PDIP Pilih Pramono Anung Nyagub tak Bikin Istana Kaget

Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Kemudian nanti ada sedikit ramah tamah, sambutan lalu juga ada penyerahan secara simbolis dokumen-dokumen persyaratan. Kami akan periksa kelengkapan-kelengkapannya," tutur dia. 

Usai penyerahan berkas, para paslon cagub-cawagub diberi kesempatan untuk memberikan keterangan di hadapan awak media di podium konfrensi pers yang disiapkan KPU DKI Jakarta.

"Kira-kira seperti itu jalannya nanti bagaimana proses penerimaan pendaftaran dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya membatasi pendukung yang mengantarkan cagub-cawagub ke KPU. Jumlah maksimal pendukung yang boleh masuk hanya 200 orang. 

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," pungkasnya.

Baca Juga: Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI