Pramono Anung Urus 3 Surat Ke PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Pilkada Jakarta

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:40 WIB
Pramono Anung Urus 3 Surat Ke PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Pilkada Jakarta
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat berada di Ponpes Lirboyo. (Suara.com/Usman Hamid).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah mengurus tiga jenis surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (27/8/2024). Dokumen itu diperlukan untuk mendaftarkan diri di Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyato. Surat yang diurus Pramono Anung, pertama adalah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa.

Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan ketiga surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," ujar Djumyato kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bukan Anies, PDIP Akan Daftarkan Duet Pramono-Rano Karno ke KPUD Jakarta Besok

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

Djumyato mengatakan surat tersebut langsung diterbitkan pihaknya pada hari yang sama.

"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI