KPU Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024, Jika...

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:02 WIB
KPU Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024, Jika...
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada 2024 ini. Hal itu bisa dilakukan apabila ada kejadian tertentu.

Diketahui pendaftaran bakal calon di Pilkada 2024 adalah mulai hari ini Selasa (27/8/2024) hingga tanggal 29 nanti atau dalam waktu tiga hari. Namun bisa diperpanjang apabila dalam masa pendaftaran itu hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri.

"Maka akan diekstensi atau diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Idham mengatakan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran bacagub-bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.

Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadi Yang Pertama Daftar, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Berpakaian Serba Putih Sambangi KPU Jabar

Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir.
"Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hingga kini, KPU DKI Jakarta menyatakan Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.

Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
akan mendaftar ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI