Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:48 WIB
Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...
Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...(Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa masa pendaftaran bisa diperpanjang jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Hal itu disampaikan Idham saat mengunjungi Kantor KPU DKI Jakarta untuk melakukan monitoring pada hari pertama masa pendaftatan bakal pasangan calon kepala daerah.

Idham mengatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

"Jika demikian, maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Idham di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).

"Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi selama tiga hari," tutur dia.

Baca Juga: 'Perang' Jenderal TNI Vs Polri di Pilkada Jateng: Andika Perkasa Lawan Ahmad Luthfi, Siapa Pemenangnya?

Dengan begitu, jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 1 September 2024.

Baru 2 Pasang Calon Daftar Pilkada Jakarta

Sekadar informasi, saat ini baru dua bakal pasangan calon yang sudah dipastikan akan mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta.

Dari jalur independen ada pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang sudah dinyatakan lolos syarat dukungan oleh KPU DKI Jakarta. Pasangan ini rencananya akan mendaftatkan diri ke KPU DKI Jakarta pada hari terakhir masa pendaftaran, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024.

Selain itu, ada juga pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono didukung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Rencananya, pasangan RK-Suswono akan mendaftar pada hari kedua atau besok, Rabu (28/8/2024) siang.

Baca Juga: Fix Bukan Anies, PDIP Duetkan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Di sisi lain, hingga saat ini PDIP belum memutuskan siapa bakal pasangan calon gubernudan calon wakil gubernur yang akan diusung pada Pilkada Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI