Suara.com - Sebanyak 1.088 aparat kepolisian telah disiagakan untuk menjaga ketat kantor KPU DKI Jakarta dan KPU RI terkait pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta. Soal pengamanan selama pendaftaran paslon yang mau di Pilkada Jakarta itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Pengamanan kami kuat melibatkan 1.088 personel selama periode pendaftaran cagub dan cawagub DKI Jakarta," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024).
Ade Ary menjelaskan personel tersebut terdiri atas Satuan Tugas Daerah (Satgasda) sebanyak 669 personel dan Satuan Tugas Resor (Satgasres) sebanyak 319 personel.
"Sasaran pengamanan yakni di KPUD DKI Jakarta dijaga sebanyak 669 personel dan di KPU RI Menteng sebanyak 319 personel," katanya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: Anies Batal Diusung PDIP Gegara Pihak Luar Cawe-cawe?
Ade Ary juga menyampaikan Polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
KPU DKI Jakarta membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada 18-27 Agustus 2024 untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Selain itu, posko tanggapan itu juga bisa digunakan masyarakat memperbaiki data diri yang salah atau kurang dalam situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Terdapat 8.248.283 warga yang masuk dalam DPS di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Sakit Hati jika Anies Dapat Tiket Nyagub di Jakarta, Ahokers: Langkah Bunuh Diri PDIP