Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, bahwa mantan Panglima TNI Andika Perkasa mengajukan permohonan tiga surat keterangan sebagai syarat pencalonan sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Adapun surat yang dimohonkan Andika Perkasa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Djuyamto menjelaskan, bahwa ketiga surat tersebut sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/8/2024).
“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto kepada wartawan.
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” ucap dia.
Sebelumnya, PDIP sekaligus mengumumkan pencalonan Andika Perkasa sebagai calon gubernur Jawa Tengah. Andika dipasangkan dengan Hendrar Prihadi, mantan wali kota Semarang.
“Provinsi Jawa Tengah, Jenderal TNI Purnawirawan Andika Perkasa," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (26/8/2024).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekrnoputri juga telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Andika dan sejumlah calon kepala daerah lainnya yang diusung PDIP.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PDIP Usung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten, Andika Perkasa di Jateng