Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada delapan Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI terpilih yang diganti sebelum penetapan. Mereka digantikan kader lainnya karena berbagai alasan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno penetapan anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih yang digelar KPU RI pada Minggu (25/8/2024) kemarin.
Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu Caleg yang diganti adalah Christovel Liempepas dari Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara. Nama Christovel diganti oleh Martin D Tumbelaka yang memperoleh suara satu peringkat di bawahnya.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Christovel Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi," ujar Idham di Kantor KPU RI.
Delapan Caleg lainnya diganti karena alasan mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
Berikut daftar Caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 yang diganti:
- Dapil Sulawesi Utara
Christovel Liempepas dari Gerindra digantikan oleh Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. - Dapil Jawa Barat III
Budhy Setiawan dari Golkar diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia. - Dapil Jawa Timur II
Moh Haerul Amri dari NasDem diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia. - Dapil Sumatera Utara II
Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo dari Gerindra digantikan oleh Sabam Rajagukguk karena mengundurkan diri. - Dapil Sulawesi Tenggara
Tina Nur Alam dari Nasdem digantikan Ali Mazi karena mengundurkan diri. - Dapil Kalimantan Tengah
Agustiar Sabran dari PDI-P digantikan Willy Midel Yoseph mengundurkan diri. - Dapil Kalimantan Selatan II
Rahmat Trianto dari NasDem diganti Machfud Arifin karena mengundurkan diri. - Dapil Nusa Tenggara Timur II: Ratu Ngadu Bonu Wulla dari NasDem diganti Victor Laiskodat karena mengundurkan diri.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 580 Calon Legislatif (Caleg) yang lolos ke Parlemen Senayan. Dari jumlah itu, PDIP meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi.
Berdasarkan aturan Pemilu, partai politik (parpol) yang bisa mengirimkan Calegnya ke DPR RI harus memenuhi ambang batas suara alias parliamentary thershold sebanyak 4 persen. Dari 18 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, hanya 8 parpol yang berhasil memenuhi syarat itu.
Baca Juga: KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Senayan: PDIP Raih Kursi Terbanyak, Demokrat Paling Sedikit