Suara.com - Anies Baswedan enggan berkomentar soal kemungkinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) putar haluan mendukungnya di Pilkada DKI Jakarta 2024. PKB diketahui sebelumnya telah menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono bersama Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
"Biarlah semuanya berjalan, berproses," kata Anies di Kantor DPD Partai Hanura Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Ketimbang berandai-andai, Anies justru menyampaikan kebahagiaannya mendengar Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum PKB. Sebagai calon presiden yang sempat berdampingan dengan Cak Imin di Pilpres 2024 lalu, Anies mengaku senang.
Terlebih Cak Imin menurutnya juga telah sukses menaikan perolehan suara PKB di Pileg 2024.
Baca Juga: Pindah Partai usai Diusung PDIP di Pilkada Banten? Golkar Ungkap Status Airin Rachmi Diany
"Kami semua senang sekali bahwa Gus Imin memimpin lagi, dan Insyaallah kemarin lompatan kepercayaan masyarakat kepada PKB itu sangat tinggi," kata dia.
Ditinggal Sendirian
Sebagaimana diketahui, PKB bersama NasDem dan PKS sempat mengusung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024. Ketiga partai tersebut bahkan sempat memberikan dukungan kepada Anies untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
PKS bahkan telah menyodorkan Sohibul Iman sebagai calon wakil gubernur. Namun PKS, PKB dan NasDem akhirnya bubar jalan dan beralih mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono bersama KIM.
Setelah adanya Putusan (MK) Nomor: 60/PPU-XXII/2024, Anies berpeluang kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 jika mendapat dukungan dari PDI Perjuangan atau PDIP.
Baca Juga: Jokowi Disambut Surya Paloh di Kongres Ketiga NasDem, Anies Lebih Dulu Sampai, Begini Penampakannya!
Putusan MK tersebut diketahui, mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Artinya PDIP yang awalnya tidak memenuhi ambang batas, kekinian dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Setelah adanya putusan MK itu, Anies melakukan lawatan politik ke Kantor DPD PDIP Jakarta.
Cak Imin pun ikut mendoakan agar Anies mendapat dukungan dari PDIP untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini berarti PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri. Ya moga-moga lancar gitu,” kata Cak Imin ditemui usai pembukaan Muktamar PKB, Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (24/8/2024).