Sebelum Temani Erina ke AS, Persyaratan Kaesang Nyalon Pilkada Ternyata Diurus Ketua DPP PSI, Siapa Ya?

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:20 WIB
Sebelum Temani Erina ke AS, Persyaratan Kaesang Nyalon Pilkada Ternyata Diurus Ketua DPP PSI, Siapa Ya?
Lagi Temani Erina di AS, Persyaratan Kaesang Nyalon Pilkada di PN Jaksel Ternyata Diurus Ketua DPP PSI, Siapa Ya?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kaesang Pangarep ternyata diam-diam gerak cepat untuk mengajukan permohonan tiga surat keterangan kepada PN Jaksel  sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Permohonan tersebut diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga surat keterangan yang dimohonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut meliputi, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI