Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni angkat bicara soal Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep yang sempat mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Raja Juli mengatakan, Kaesang tak mengurus sendiri urusan administrasi itu. Tanpa menyebut namanya, ia menyebut ada salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI yang mengurus dokumen tersebut.
Ketua DPP PSI itu disebutnya mengurus dokumen sebelum Kaesang berangkat ke Ameika Serikat menemani sang istri Erina Gudono. Apalagi, saat itu putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sudah didukung sejumlah parpol untuk maju Pilkada Jateng mendampingi Ahmad Luthfi.
"Sebelum beliau berangkat ke Amerika Serikat ada salah seorang Ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif untuk memulai mengurus administrasi kalau pada ujungnya nanti KIM Plus akan mencalonkan Mas Kaesang sebagai salah seorang kandidat di Jawa Tengah ya," ujar Raja Juli di Kantor DPP PSI, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK
Meski belum diputuskan bakal maju, untuk jaga-jaga dokumen administrasi Kaesang mulai disiapkan. Saat itu juga Kaesang punya peluang maju sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi ketika itu komunikasi berjalan, tapi juga belum bulat. Sambil komunikasi berjalan, hal yang sifatnya administrasi ini dijalankan," jelasnya.
Kendati demikian, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan, Raja Juli memastikan Kaesang tak mau memaksa ikut kontestasi politik daerah itu.
"Tapi per keputusan MK itu, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya," tuturnya.
"Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA ya. Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi," imbuhnya.
Diam-diam Gercep Surat Persyaratan Cawagub Jateng
Kaesang Pangarep ternyata diam-diam gerak cepat untuk mengajukan permohonan tiga surat keterangan kepada PN Jaksel sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan tersebut diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga surat keterangan yang dimohonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut meliputi, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).