Ridwan Kamil Soal Kans Anies Diusung PDIP: Kalau Bisa Lawannya Ada Lima

Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:36 WIB
Ridwan Kamil Soal Kans Anies Diusung PDIP: Kalau Bisa Lawannya Ada Lima
Ridwan Kamil dan Suswono maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil menyambut terbuka jika nantinya Anies Baswedan jadi diusung oleh PDIP di Pilkada DKI Jakarta. Ia mengaku makin bersemangat jika lawannya di kontestasi politik bertambah.

Tak ragu-ragu, bahkan eks Gubernur Jawa Barat ini ingin kandidat Pilkada DKI sampai ada lima orang. Dengan demikian, warga Jakarta makin memiliki opsi untuk dipilih nantinya.

"Semakin banyak semakin bagus untuk warga Jakarta. Kalau bisa lima (calon) sekalian, kalo bisa lebih banyak. Nggak ada masalah," ujar RK di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Dengan semakin banyaknya calon, maka ide dan gagasan untuk pembangunan kota Jakarta bakal makin banyak. Hal ini disebutnya baik bagi sistem demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Daftar Ke KPU DKI Tanggal 28 Agustus

"Karena nanti warga punya banyak pilihan secara rasional mana solusi solusi yang dibawa oleh calon paling relevan dengan lima tahun ke depan kan," ujar dia.

"Contohnya kita kan ada slogan Jakarta Baru karena kita ada gagasan pasca Jakarta ditinggal ke IKN kan? nah jadi banyak hal hal baru yang harus kita sampaikan," tambahnya,

Diketahui, Anies kembali gencar melakukan lawatan politik setelah adanya Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024. Putusan yang mengubah aturan ambang batas minimum suara atau kursi bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 itu membuka peluang baginya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Permohonan terkait perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah yang diajukan Partai Buruh dan Gelora ini diputuskan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Dalam putusannya MK menyatakan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Kemarin Ke Markas PDIP Jakarta, Anies Hari Ini Temui Presiden Partai Buruh Di Tebet

Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Artinya PDIP yang awalnya tidak memenuhi ambang batas pun, kekinian dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pada Sabtu (24/8/2024) kemarin Anies telah bertemu dengan jajaran pengurus DPD PDIP Jakarta. Ia diterima langsung oleh Ketua DPD PDIP Jakarta, Ady Widjaja.

"Kami menyamakan visi misi. Bagaimana kami mengawal atau persamaan pandangan, bahwa kami harus kawal konstitusi yang benar, kita kawal demokrasi yang benar," kata Ady.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI