Kemarin Ke Markas PDIP Jakarta, Anies Hari Ini Temui Presiden Partai Buruh Di Tebet

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:28 WIB
Kemarin Ke Markas PDIP Jakarta, Anies Hari Ini Temui Presiden Partai Buruh Di Tebet
Anies Baswedan bersama Ketua DPD PDIP Ady Widjaja (tengah) menemui awak media usai menggelar pertemuan di kantor DPD PDIP, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan lawatan politiknya. Sehari setelah bertemu jajaran pengurus DPD PDIP Jakarta, Anies akan bersua Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada Minggu (25/8/2024) siang ini.

Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono mengatakan, pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung Minggu siang, pukul 13.00 WIB di Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh, Tabet, Jakarta Selatan.

"Rencananya akan diterima langsung Presiden Partai Buruh Said Iqbal," kata Kahar kepada Suara.com, Minggu (25/8/2024).

Sebagaimana diketahui Anies, kembali gencar melakukan lawatan politik setelah adanya Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024. Putusan yang mengubah aturan ambang batas minimum suara atau kursi bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 itu membuka peluang baginya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Merapat, Mengingat Kembali saat PDIP Jadi Oposisi Pemerintah

Permohonan terkait perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah yang diajukan Partai Buruh dan Gelora ini diputuskan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Dalam putusannya MK menyatakan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Artinya PDIP yang awalnya tidak memenuhi ambang batas pun, kekinian dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pada Sabtu (24/8/2024) kemarin Anies telah bertemu dengan jajaran pengurus DPD PDIP Jakarta. Ia diterima langsung oleh Ketua DPD PDIP Jakarta, Ady Widjaja.

"Kami menyamakan visi misi. Bagaimana kami mengawal atau persamaan pandangan, bahwa kami harus kawal konstitusi yang benar, kita kawal demokrasi yang benar," kata Ady.

Baca Juga: Kaesang Gagal Calonkan Diri, PSI Serahkan SK Dukungan Ke Ridwan Kamil-Suswono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI