Ada Peluang Lawan Baru di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK, Demokrat Tetap Pede Usung RK-Suswono

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:37 WIB
Ada Peluang Lawan Baru di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK, Demokrat Tetap Pede Usung RK-Suswono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi potensi munculnya lawan lain bagi pasangan calon yang sudah diusungnya bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Ridwan Kamil (RK) dan Suswono di Pilkada Jakarta setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

AHY mengaku percaya diri berapa pun pasangan calon yang akan berkompetisi dengan RK dan Suswono.

"Saya rasa wajar dan bagus-bagus saja artinya kembali ruang demokrasi terbuka," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

"Ketika itu terjadi, saya rasa yang penting berapa pun pasangan calon, berapa pun koalisi yang terbentuk bukan hanya di Jakarta, tapi di mana-mana di seluruh Indonesia, asalkan kita bisa menjamin demokrasi ataupun pilkadanya berjalan dengan demokratis dengan jujur dan adil serta terbuka, saya rasa sekali lagi ini baik untuk rakyat dan baik untuk masyarakat, baik untuk masa depan kita semuanya," tambah dia.

Baca Juga: AHY Bicara Kemungkinan Intervensi DPR Soal PKPU Pilkada: Demokrat Akan Kawal

Pasalnya, dia menyebut hal penting yang harus diutamakan untuk memenangkan pilkada adalah strateginya.

"Saya rasa menghadapi satu lawan, menghadapi dua lawan yang penting strateginya jelas kemudian dijalankan dengan baik dan efektif. Saya rasa kans kemenangan itu juga selalu ada dan baik untuk KIM," tandas AHY.

Sebelumnnya, DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.

Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Bakal Berhadapan dengan Jagoan dari PDIP di Pilkada Jakarta, Begini Respons Ridwan Kamil

Dia melanjutkan, bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.

"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB, di pagi hari," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI