Suara.com - Partai Gerindra mengakui ada perubahan konstelasi politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Meski begitu untuk Pilkada Jakarta, KIM plus diklaim tetap solid mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan KIM plus solid untuk mendukung duet RK-Suswono.
Ia bahkan optimis RK dan Suswono bakal menjadi gubernur dan wakil gubernur melalui dukungan KIM plus.
"Di Jakarta makin solid, Ridwan Kamil dan Suswono insyaallah jadi gubernur Jakarta," kata Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...
Diketahui, hari ini RK dan Suswono hadir di kantor DPP Partai Gerindra untuk menerima dukungan B1KWK dari Gerindra terkait majunya mereka di Jawa Tengah.
Sementara itu terkait adanya putusan MK, Muzani memastikan bahwa KIM memberikan keleluasaan kepada partai politik anggota koalisi untuk mengambil keputusan di Pilkada serentak 2024.
"Di dalam Koalisi Indonesia Maju kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah karena kami menghormati bahwa ada basis-basis partai politik. Di Koalisi Indonesia Maju yang tentu saja antarpartai yang satu dengan partai yang lain berbeda karena itu jika ada pandangan yang berbeda kami menghormati," beber Muzani.
"Tetapi bila mungkin disamakan kita akan berusaha untuk menyamakan baik dalam pilihan gubernur, pilihan bupati ataupun pilihan wali kota," sambungnya.
DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Baca Juga: Umbar Janji Demi Nyagub, Ridwan Kamil Bakal Siapkan 1 Arsitek Tiap Kecamatan di Jakarta, Buat Apa?
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari," katanya.