Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan bahwa dirinya tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih serta surat keterangan tidak memiliki hutang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," tandas Djuyamto.