Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:55 WIB
Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK
Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika merujuk pada putusa MA, syarat batas usia calon kepala daerah berlaku pada saat pelantikan. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.

Diam-diam Gercep Penuhi Persyaratan Nyalon

Diketahui, Kaesang ternyata sudah gerak cepat alias gercep untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah. Salah satunya mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengurusan persyaratan itu terjadi sebelum adanya gerakan rakyat yang menolak pengesahan RUU Pilkada di DPR pada Rabu kemarin. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).

Kaesang Pangarep (Instagram)
Kaesang Pangarep (Instagram)

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Dikaitkan Fenomena Artis Ikut Demo: Raffi Ahmad Dicap Partisan Parpol, Reza Rahadian Berjuang Demi Idealisme

"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI