Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:55 WIB
Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK
Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku segara revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah untuk disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan mengesahkan revisi PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR pada Senin (26/8/2024).

Dia juga menegaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah sesuai putusan MK akan berlaku sampai dengan penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Dikaitkan Fenomena Artis Ikut Demo: Raffi Ahmad Dicap Partisan Parpol, Reza Rahadian Berjuang Demi Idealisme

Dia juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024 juga akan merujuk pada putusan MK.

"Kami semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Afif.

Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah). (Suara.com/Dea)
Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah). (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju pada Pilgub Jawa Tengah 2024.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.

Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Baca Juga: Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta buat Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada, YLBHI: Gila!

Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. 

Jika merujuk pada putusa MA, syarat batas usia calon kepala daerah berlaku pada saat pelantikan. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.

Diam-diam Gercep Penuhi Persyaratan Nyalon

Diketahui, Kaesang ternyata sudah gerak cepat alias gercep untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah. Salah satunya mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengurusan persyaratan itu terjadi sebelum adanya gerakan rakyat yang menolak pengesahan RUU Pilkada di DPR pada Rabu kemarin. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).

Kaesang Pangarep (Instagram)
Kaesang Pangarep (Instagram)

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.

"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.

Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan bahwa dirinya tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih serta surat keterangan tidak memiliki hutang.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," tandas Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI