Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku segara revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah untuk disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan mengesahkan revisi PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR pada Senin (26/8/2024).
Dia juga menegaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah sesuai putusan MK akan berlaku sampai dengan penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024 juga akan merujuk pada putusan MK.
"Kami semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Afif.

Dengan begitu, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju pada Pilgub Jawa Tengah 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.
Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.