Ini Tiga Surat Keterangan yang Diurus Kaesang di PN Jaksel Buat Maju Pilgub Jateng

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:54 WIB
Ini Tiga Surat Keterangan yang Diurus Kaesang di PN Jaksel Buat Maju Pilgub Jateng
Ketum PSI Kaesang Pangarep blusukan ke wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika merujuk pada putusa MA, pelantikan kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesan revisi UU Pilkada.

Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.

Menindak lanjuti itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan PKPU akan segera direvisi sebelum pendaftaran dan akan terus berlaku sampai penetapan calon kepala daerah.

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI