PDIP Tutup Pintu Buat Anies? Megawati: Kamu Kemana Ya Kemarin?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:44 WIB
PDIP Tutup Pintu Buat Anies? Megawati: Kamu Kemana Ya Kemarin?
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat acara pengumuman para Calon Kepala Daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyindir sejumlah pihak yang menyorongkan nama Anies Baswedan untuk maju pilkada melalui partai politik yang dipimpinnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketum PDIP tersebut mengaku heran dengan adanya desakan yang ditujukan padanya, usai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan usulan mengenai ambang batas atau treshold partai politik dalam Pilkada pada Putusan 60/PUU-XXII/2024.

Megawati mengungkapkan keheranan dengan desakan kepada partainya untuk mengajukan nama Anies, padahal sebelumnya tidak ada yang minta dukungan kepadanya.
`
"Lho.. saya suka jadi garuk-garuk kepala loh. Enak amat ya. Sekarang kita dicari dukungannya, bingung saya loh. Lalu kamu kemana ya kemaren sore ya?" katanya di hadapan kader partainya di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, ia menyindir banyak pihak yang meminta agar partainya mengusung Anies Baswedan dari PDIP.

Baca Juga: RUU Pilkada Batal Disahkan Usai Didemo Besar-besaran, Kans Anies Maju Pilgub Kian Terbuka

"Eh aku bilang, Enak aja ya. Ngapain gue suruh dukung Pak Anies? Dia bener nih, kalau mau ama PDI(P)? Kalau mau PDI(P), jangan kayak gitu dong ya? Ya tinggal mau ngga nurut ya? Iya dong," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Megawati Bingung Markas PDIP Dipenuhi Satgas Merah-Hitam Bawa Spanduk Dukung Anies: Enak Saja!

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI