Sehari setelah adanya Putusan MK tersebut, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI melakukan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada. Dalam RUU Pilkada, DPR RI merujuk Putusan MA terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Artinya, Kaesang kembali berpeluang maju.
Namun pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna di DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin batal karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu juga karena adanya penolakan dari elemen masyarakat, aktivis, guru besar, hingga pesohor yang turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada di beberapa daerah. Sehingga peluang Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 pun kandas karena tak memenuhi syarat batas minimum usia.