Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sempat mengajukan permohonan tiga surat keterangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan dipergunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Permohonan tersebut diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga surat keterangan yang dimohonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut meliputi, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Surat keterangan tersebut, kata Djuyamto, telah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," jelasnya.
Kaesang sempat berpeluang maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah setelah adanya DPR membuka peluang untuk melakukan revisi Undang-undang Pilkada yang akhirnya digagalkan karena memicu aksi massa besar di Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Nomor 23P/HUM/2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada sempat mengubah aturan batas minimum usia calon kepala daerah berumur 30 tahun yang sebelumnya saat penetapan calon menjadi saat dilantik. Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada 7 Februari 2024.
Artinya, Kaesang yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun peluang Kaesang tersebut kandas setelah Mahkamah Kosntitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. Dalam putusannya MK menyatakan syarat calon kepala daerah termasuk batas usia 30 tahun yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Sehari setelah adanya Putusan MK tersebut, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI melakukan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada. Dalam RUU Pilkada, DPR RI merujuk Putusan MA terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Artinya, Kaesang kembali berpeluang maju.
Namun pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna di DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin batal karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu juga karena adanya penolakan dari elemen masyarakat, aktivis, guru besar, hingga pesohor yang turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada di beberapa daerah. Sehingga peluang Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 pun kandas karena tak memenuhi syarat batas minimum usia.