DPR-Pemerintah Sia-sia Otak-atik RUU Pilkada, Pakar: Putusan MK Tak Bisa Dianulir!

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:07 WIB
DPR-Pemerintah Sia-sia Otak-atik RUU Pilkada, Pakar: Putusan MK Tak Bisa Dianulir!
DPR-Pemerintah Sia-sia Otak-atik RUU Pilkada, Pakar: Putusan MK Tak Bisa Dianulir![Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI lagi-lagi menjadi sorotan setelah mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembahasan kilat revisi UU Pilkada bareng pemerintah pada Rabu (21/8/2024) kemarin. Tindakan DPR dan pemerintah diduga memiliki  niatan terselubung untuk 'meloloskan' batas usia Kaesang Pangarep untuk memberikan  yang mengotak-atik RUU Pilkada. 

Menanggapi itu, Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr Johanes Tuba Helan menegaskan jika lembaga negara baik badan legislatif maupun eksekutif tidak bisa menganulir putusan MK.

"Tidak bisa. Dalam negara demokrasi putusan badan yudikatif tidak bisa dianulir oleh badan legislatif maupun badan eksekutif," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024). 

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap menggunakan putusan MK sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Demo Besar-besaran Kawal Putusan MK, Panduan Keamanan buat Pendemo: Hapus Semua Sosmed, Catat Nomor Bantuan Hukum

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Jika KPU tidak menggunakan keputusan MK maka pelaksanaan Pilkada berpotensi melanggar hukum dan KPU dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum

"Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum, dan KPU dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

RUU Pilkada di Baleg DPR

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Revisi Kilat UU di DPR jadi 'Karpet Merah' Kaesang di Pilkada, Wajar Bikin Banteng Ngamuk!

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini.

Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.

Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI