Secara struktural, lembaga paling berwenang dalam menafsir konstitusi hanya MK sebagai pemegang judicial supremacy hukum. Sayangnya, Azeem menilai bahwa MK sendiri seolah tak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi tersebut.
"Karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elite yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat republika," pungkasnya.