2. Alerta! 'Peringatan Darurat' Bergema di Medsos
!['Peringatan Darurat' bergema di media sosial. [Tangkapan layar akun X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/21/37445-peringatan-darurat.jpg)
Gambar bertuliskan 'Peringatan Darurat' ramai-ramai diunggah warga di media sosial X. Tulisan 'Peringatan Darurat' dengan latar belakan biru dan terpampang gambar Garuda Pancasila itu menjadi respons keprihatinan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang dijegal DPR.
Dari pantauan yang dilakukan di media sosial, sejumlah publik figur mengunggah gambar tersebut melalui akun X. Seperti yang dilakukan penyanyi Fiersa Besari, Komika Panji Pragiwaksono, hingga Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
3. Jokowi Sadar Si Tukang Kayu Ramai Jadi Gunjingan Di Media Sosial: Kalau Sering Buka Medsos Tahu Siapa Orangnya
![Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/16/54860-sidang-tahunan-mpr-dpr-presiden-joko-widodo-jokowi.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti keramaian yang sedang menjadi perbincangan di media sosial, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan aturan Pilkada 2024, termasuk menyoal rapat RUU Pilakda yang dibahas Baleg DPR.
Ia menyadari hal tersebut menjadi pembicaraan di media sosial dalam satu dua hari ke belakang. Tetapi yang tidak luput dari sorotan presiden ialah menyoal perbincangaan tentang si tukang kayu.
4. Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi
Baca Juga: DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai jika DPR RI telah melawan konstitusi dengan menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.