Diketahui, putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung kandidatnya sendiri di Pilkada. Hasil putusan MK itu membuka jalan bagi PDI Perjuangan (PDIP) untuk bisa menjadi peserta di Pilkada Jakarta selepas 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Bahkan, putusan MK juga turut membuka lagi peluang Anies Baswedan untuk nyagub di Jakarta.
Belakangan, muncul rumor jika PDIP akan mengusung Anies untuk diduetkan dengan kader banteng, Hendrar Prihadi alias Hendi. Namun, hingga kini PDIP belum memutuskan siapa kandidat yang akan dijagokan di Pilkada Jakarta.