Suara.com - Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi merasakan angin segar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang diperbolehkannya partai politik mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur meski tidak memiliki kursi alias non-seat di DPRD.
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi alias Eki Pitung mengatakan, angin segar dirasakan oleh masyarakat Betawi, lantaran Bacagub dan Bacawagub Jakarta tidak ada yang mewakili masyarakat Betawi.
"Keputusan MK ini menurut saya menjadi satu angin segar. Kemarin kita dipertontonkan seolah partai politik pemegang kendali wilayah ini," kata Eki kepada Suara.com saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
"Kandidat yang diusung 12 partai ini dari luar Jakarta. Seakan orang Jakarta nggak ada orang pintar, nggak ada tokoh, nggak ada orang," tambahnya.
Baca Juga: Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?
Eki mencontohkan, keterwakilan putra daerah dalam Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak Pilkada pertama, pada 2007 silam. Saat 2007 lalu, lanjut Eki, ada Fauzi Bowo-Prijanto.
"Pada waktu tahun 2007, pertama pilkada tuh, kepala daerah itu Fauzi Bowo-Prijanto. Artinya gini, cagubnya orang Betawi ada, putra daerah,” katanya.
Kemudian, periode pilkada selanjutnya atau pada 2012 lalu, putra Betawi yang mewakili dalam Pilkada yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Kemudian pada periode itu juga ada paslon dari jalur independen, yakni Faisal Basri-Biem Benyamin. Biem merupakan putra dari tokoh Betawi legendaris, Benyamin Sueb.
"Lalu, ada juga tuh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sama Silviana Murni, itu kan Silviana dari Bamus Betawi," jelasnya.
Baca Juga: Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...
"Walaupun kalah gitu ya, artinya partai politik terbuka benar membuka putra daerah, putri daerah yang punya potensi," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).