Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:52 WIB
Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?
Ilustrasi penampakan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI---Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK? (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini mendadak menggelar rapat Revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin memutuskan soal partai politik yang tanpa punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Terkait hal itu,  Anggota Baleg DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah jika rapat tersebut untuk menganulir putusan MK. Dia mengeklaim Baleg RI hanya ingin memperjelas isi putusan MK agar tidak salah tafsir. 

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya, titik komanya, kalimat perkalimatnya itu mesti kami sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto. (Suara.com/Bagaskara)

Menurutnya, pembahasan RUU ini tidak perlu dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna sebelumnya. Ia mengatakan, setiap ada putusan MK perlu Baleg menindaklanjuti. 

Baca Juga: Baleg Gelar Rapat Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada, Bantah Pembahasan Dilakukan Tiba-tiba

"Bilamana ada keputusan MK maka, Baleg atau komisi terkait, dulu saya pernah di Komisi 2, merespons juga putusan MK kita langsung rapat di maktubkan dalam UU," ujarnya. 

"Nah ini kemarin kita sudah dengar putusan MK yang menyangkut tentang tahapan Pilkada di mana tentang syarat untuk bisa mengusung pasangan calon," sambungnya. 

Ia berdalih jika DPR sebagai pembuat aturan perlu membuat aturan secara rijid. 

"Nah tentu ini bagi pembuat UU, pemerintah dan DPR, insyallah waktunya msh cukup untuk membuat aturan yang rijid dan detail sehingga itu akan jadi pedoman KPU untuk memproses ketika menerima pasangan calon mendaftar ke KPU," pungkasnya.

Baca Juga: Bela Paslon Dharma-Kun? Forkabi Minta Polemik Catut KTP Warga Tak Lagi Didebatkan: Cengli Aja!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI