Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama dengan pemerintah dan DPD untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mewakili pemerintah terlihat hadir Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap bahkan ini tergolong rapat paling ramai pak menteri, oleh karena itu perkenankan kami membuka rapat kerja ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Awiek membuka rapat.
Baca Juga: Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...
Ia mengatakan, jika hal ini merupakan tindak lanjut penanganan RUU Pilkada DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah menugaskan kepada badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat 1 dengan presiden yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri dalam negeri, menteri keuangan dan menteri hukum dan HAM.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya perlu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 149 ayat 1 peraturan DPR tentang tata tertib menyatakan bahwa pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan kegiatan yakni;
- Pengantar musyawarah,
- Pembahasan daftar investarisasi masalah (DIM),
- Penyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir dan,
- Pengambilan keputusan.
Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR.
Awiek lantas mengungkapkan jika pembahasan RUU Pilkada ini bukan dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.
"Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul institut DPR pada tanggal 21 November 2023,” katanya.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang
“Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1. Saya kira itu sekedar penjelasan singkat mengenai risalah ataupun riwayat RUU ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Awiek sebagai pimpinan rapat pun mempersilakan perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU Pilkada
“Kami persilahkan,” katanya.