Suara.com - Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi mengendus adanya kejanggalan soal lolosnya pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana (Dharma-Kun) menjadi peserta di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi alias Eki Pitung mengatakan, kejanggalan terlihat saat proses pengumpulan KTP yang dilakukan oleh tim Dharma Kun.
Selama ini, Eki mengaku tidak pernah melihat ada ya pergerakan yang dilakukan oleh tim Dharma - Kun dalam menjaring KTP warga Jakarta. Baik di tingkat RW maupun di tingkat daerah.
“Ya sementara kami kan punya jaringan di Jakarta kuat gitu ya. Jadi gak pernah denger juga gitu ada formulir gitu warga mengisi KTP untuk dukungan calon independen gitu misalnya Dharma,” kata Eki, saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/8/2024).
![Bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan penuhi syarat dukungan oleh KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/20/61749-pasangan-dharma-pongrekun-kun-wardana.jpg)
Eki juga melihat adanya kejanggalan karena Dharma bisa mendapatkan dukungan yang cukup tinggi. Mengingat selama ini, Dharma bukan tokoh yang cukup terkenal di kalangan masyarakat Jakarta.
“Spesifik, kasus Dharma itu menurut saya memang ada keganjilan karena beliau saya lihat dia bukan tokoh DKI, maksudnya Jakarta,” kata Eki.
Eki mencoba melakukan perbandingan soal jalur indepen yang dulu sempat dilakukan oleh Faisal Basri dan Hendardji Soepanji.
Saat itu, publik mengetahui, saat kedua orang tersebut, saat melakukan penyusunan KTP saat mau maju dari jalur independen dalam Pilgub Jakarta.
“Dulu dua calon independen di 2012 itu kalau gak salah ya. Faisal Basri sama Hendar G juga kan itu kedengeran nyusun KTPnya gitu,” kata Eki.
Baca Juga: Bela Paslon Dharma-Kun? Forkabi Minta Polemik Catut KTP Warga Tak Lagi Didebatkan: Cengli Aja!

Kejanggalan lainnya, kata Eki, dukungan terhadap Dharma - Kun begitu besar, bahkan mengalahkan jumlah perolehan suara seorang caleg petahana di tingkat DPRD.