Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:54 WIB
Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri bikin happy, khususnya para elite menjelang Pilkada Jakarta 2024. Sebab, putusan MK tersebut disebut-sebut menjadi angin segar bagi PDI Perjuagan dan Anies Baswedan.

Diketahui, peluang PDIP dan Anies nyaris kandas setelah 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Namun, situasi politik di Jakarta mendadak berubah setelah MK mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Kubu PDIP dan Anies pun ikut mengapreasi terkait putusan MK tersebut. Bahkan, ada kemungkinan PDIP bisa mengusung kadernya sendiri atau bisa menduetkannya dengan Anies di Pilkada Jakarta. Terkait hal itu, mencuat rumor jika PDIP berpeluang menduetkan Anies dengan kader banteng, Hendrar Prihadi alias Hendi. 

Adanya putusan tersebut bisa mengubah konstelasi politik di Jakarta. Sebab, ada peluang 12 partai politik seperti PKS hengkang dari KIM Plus.

Baca Juga: Umbar Janji Demi Nyagub, Ridwan Kamil Bakal Siapkan 1 Arsitek Tiap Kecamatan di Jakarta, Buat Apa?

PDIP pun membuka ruang bagi 12 parpol di KIM jika nantinya berubah pikiran dan ingin bergabung membuat poros baru.

Pada Selasa kemarin, MK juga menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah  yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Putusan MK tersebut pun membuat asa putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 kandas. Padahal sebelumnya, Kaesang sudah mengantongi banyak dukungan dari sejumlah parpol untuk maju di Pilkada Jateng.

Beragam reaksi pun muncul terutama dari elite PDIP yang kini menjadi kubu oposisi bagi pemerintahan Presiden Jokowi menanggapi gagalnya Kaesang maju di Pilkada usai MK menolak gugatan 

Putusan MK yang menuai banyak reaksi elite politik, khususnya dalam percaturan politik di Pilkada Jakarta menjadi isu terhangat yang dipilih Redaksi Suara.com. Berikut kumpulan berita terkait putusan MK yang dimuat Suara.com pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang

1. Dikasih Jalan Sama MK, Relawan Yakin PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan. (Foto dok. ist)
Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan. (Foto dok. ist)

Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan terkait ambang batas suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan adanya ketentuan ini, maka jalan bagi Anies maju Pilkada Jakarta 2024 kembali terbuka.

Iwan mengatakan, harapan satu-satunya bagi Anies maju Pilkada DKI adalah dengan didukung PDIP. Pasalnya, hanya tersisa PDIP partai yang punya kursi di DPRD Jakarta tapi belum menetapkan kandidat yang akan diusung.

Baca selengkapnya

2. Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?

Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri? [ANTARA/HO-PDIP.]
Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri? [ANTARA/HO-PDIP.]

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga, mengaku pihaknya akan melaporkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada, kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Hal itu dilakukan untuk memberikan keputusan terbaik soal siapa yang akan diusung di Pilkada 2024. 

Baca selengkapnya

3. Dibolehkan MK Usung Paslon Sendiri, PDIP Bakal Duetkan Anies-Hendi Lawan KIM Plus di Jakarta?

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

Putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik bisa mengusung calon sendiri tanpa kursi di parlemen tampaknya membuka jalan bagi PDI Perjuangan dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, PDIP dan Anies nyaris gagal berkompetisi di Pilkada 2024, seusai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus--gabungan 12 partai politik--resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. 

Peluang PDIP untuk berkongsi dengan Anies di Pilkada Jakarta diungkap Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan setelah mendengar putusan MK yang dibacakan pada hari ini.

Baca selengkapnya

4. Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi kabar soal potensi partainya mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta melawan pasangan calon dari 12 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ridwan Kamil dan Suswono serta pasangan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.

Baca selengkapnya

5. Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang

Bakal Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil. [Suara.com/Faqih]
Bakal Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil. [Suara.com/Faqih]

Bakal Calon Gubernur Jakarta yang diusung Koalisi Jakarta Baru, Ridwan Kamil (RK) mengaku tidak gentar menghadapi lawannya dalam kontestasi Pilgub Jakarta.

Pernyataan itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI