Putusan MK Jadi Angin Kedua Bagi Calon Kepala Daerah, Begini Hitungannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 21 Agustus 2024 | 02:05 WIB
Putusan MK Jadi Angin Kedua Bagi Calon Kepala Daerah, Begini Hitungannya
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memiliki konsekuensi logis dalam dunia politik menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang.

Bagi pasangan calon yang harapannya hampir pupus untuk maju dalam pilkada, putusan MK seolah menjadi angin kedua untuk bisa berkontestasi politik.

Menurut Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana keputusan MK tersebut akan memiliki dampak serius. Apalagi di sejumlah daerah telah terbentuk koalisi besar partai-partai politik yang sudah terbentuk sejak lama.

"Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik," kata Aditya Perdana seperti dikutip Antara, Selasa (20/8/2024).

Koalisi besar yang terbentuk selama ini mengacu pada desain aturan, yakni pasangan calon minimal didukung 20 persen suara. Kini dengan adanya putusan MK tersebut berubah menjadi 7,5 persen.

Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting ini juga mengatakan bahwa angin kedua bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang sebelumnya bakal menjadi ajang saling berlomba mencari dukungan suara partai.

"Karena ada skema koalisi besar, maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas," ujarnya.

Sejatinya, ia menilai putusan MK tersebut tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.

Kejutan Positif

Baca Juga: KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Sementara itu, Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa putusan MK sebagai kejutan yang positif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI