Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:30 WIB
Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang
Bakal Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal Calon Gubernur Jakarta yang diusung Koalisi Jakarta Baru, Ridwan Kamil (RK) mengaku tidak gentar menghadapi lawannya dalam kontestasi Pilgub Jakarta.

Pernyataan itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

Sebab, putusan itu membuka kembali peluang Anies Baswedan untuk diusung dalam Pilgub.

"Sekarang juga termasuk Pilgub Jakarta, makin banyak (calon), buat saya makin senang," kata RK, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Akui Belum Diterima The Jakmania, Ridwan Kamil Janji Belajar Mencintai Persija

Meski begitu, ia meyakini gagasan yang diberikan harus sama, yakni untuk membangun Jakarta.

"Kita harus satu gagasan, siapa yang diuntungkan kan? Warga betul? Atau istilahnya fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan),” ucapnya.

Semakin banyak calon yang ikut dalam kontestasi, maka semakin banyak pula gagasan positif yang tercipta untuk warga Jakarta.

"Dengan keputusan MK sekarang kalau ternyata makin banyak calon-calon Gubernur Jakarta menurut saya itu positif, itu bagus sehingga warga tinggal milih-milih kan mana gagasan-gagasan yang paling relevan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK memastikan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Baca Juga: Ketum Golkar yang Baru Diminta Kaji Pilkada Usai Putusan MK, ARB: Dengarkan Usulan Daerah

Hal itu tertuang dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI