Ketum Golkar yang Baru Diminta Kaji Pilkada Usai Putusan MK, ARB: Dengarkan Usulan Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Ketum Golkar yang Baru Diminta Kaji Pilkada Usai Putusan MK, ARB: Dengarkan Usulan Daerah
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mengingatkan kepada Ketua Umum Partai Golkar yang baru mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Menurutnya, keputusan itu membuat Golkar bisa mencalonkan sendiri di Pilkada dan agar bisa dikaji.

"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan menyebabkan bahwa partai-partai termasuk Partai Golkar bisa mencalonkan sendiri. Nah ini mohon dipelajari," kata ARB dalam Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, ia meminta pengurus partai yang baru juga mendengarkan aspirasi dari daerah usai adanya putusan tersebut.

"Mohon bapak ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan suatu, mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," ujarnya.

Ia juga meminta Golkar harus berunding lagi dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM soal adanya putusan MK tersebut.

"Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," ujarnya.

"Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga: Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI