Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:44 WIB
Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik (parpol) untuk mengusung kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan putusan tersebut, maka partai berlambang banteng itu memiliki kesempatan mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024.

Prasetyo mengakui sebelum adanya putusan MK, PDIP hampir dipastikan hanya jadi penonton dalam Pilkada DKI. Sebab, PDIP tak memenuhi syarat punya 22 kursi di DPRD DKI untuk mengusungkan jagoannya.

Apalagi, partai-partai lainnya juga telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

"Dipikir PDIP tidak ada peluang (maju Pilkada), tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini menilai keputusan MK tersebut telah memberikan dampak positif bagi sistem demokrasi di Indonesia. Banyak kandidat yang kini jadi berpeluang untuk ikut kontestasi politik daerah.

"Saya sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada," katanya.

Terkait nama-nama potensial yang bakal diusung PDIP dalam Pilkada DKI, Prasetyo ogah bicara banyak. Ia menyerahkan mekanisme penentuannya pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP Partai," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

Baca Juga: Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini

Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI