Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:39 WIB
Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini
Bakal Cagub Jakarta Ridwan Kamil memberikan keterangan di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI