Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB
Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan memetakan ulang terkait pencalanon di Pilkada 2024. Hal itu dilakukan usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

"Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, ketika peraturan berubah, maka strategi setiap partai politik di Pilkada pasti akan berubah menyesuaikan.

"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu," ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya masih akan menunggu dulu soal putusan MK tersebut. Termasuk soal sikap dari KPU sendiri.

"Sekali lagi, kita tunggu putusan MK ini salinan lengkapnya seperti apa. Nanti teman-teman KPU nanti malam mereka sudah punya pandangan. Saya juga tadi sudah suruh minta teman-teman staf TA di Komisi II untuk mengkajinya. Nah, malah nanti akan bisa kita ketahui," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI