Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah terpenuhi. Penetapan itu mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Terkait itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut bersuara. Dia menyampaikan kritik atas penetapan KPU DKI Jakarta tersebut lantaran pencalonan Dharma dan Kun diwarnai pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga.
“Jadi berpolitik itu atas dasar etika dan moral, satu saja KTP ada yang dimanipulasi itu sudah pelanggaran etika berat,” kata Hasto usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Skors! Rapat Pleno KPU DKI Tegang, Nasib Pencalonan Dharma-Kun Ditentukan Laporan Pencatutan KTP!
Dia menyebut fenomena pencatutan NIK warga ini mesti disuarakan agar tidak menjadi objek mobilisasi untuk memenangkan calon tertentu.
“Seruan-seruan kebenaran ini harus kita buka ruang, termasuk dalam pilkada, termasuk dalam agar tidak menjadi objek dalam mobilisasi kekuasaan untuk calon-calon tertentu,” ujar Hasto.
“Karena kami mendengar, kami mendapatkan laporan ada satu daerah yang kaya akan tambang, lalu diusahakan calon tunggal,” tambah dia.
Meski ada daerah di mana PDIP memiliki calon tunggal, Hasto menyebut hal tersebut dilakukan dengan kerja keras tanpa mobilisasi kekuasaan dan pemanfaatan aparat penegak hukum.
“Calon tunggal dari PDIP perjuangan juga ada, tapi ini melalui kerja keras, melalui pengajukan dari rakyat, bukan mobilisasi kekuasaan, bukan menggunakan hukum sebagai alat intimidasi,” tandas dia.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.