Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:36 WIB
Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi kabar soal potensi partainya mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta melawan pasangan calon dari 12 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ridwan Kamil dan Suswono serta pasangan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.

“Kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kami lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” kata Hasto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

“Kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” tambah dia.

Meski begitu, Hasto mengaku belum bisa mengungkapkan kapan partainya akan mengumumkan dukungan terhadap calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil dubernur Jakarta.

“Tunggu tanggal mainnya,” ucap Hasto.

Mengenai peluang dukungan untuk Anies, Hasto menyebut tokoh yang diapresiasi oleh warga Jakarta memiliki peluang untuk diusung oleh PDIP pada Pilkada 2024.

“Setiap orang, pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasto.

Putusan MK

Baca Juga: Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI