Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:26 WIB
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya? (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal ambang batas suara bagi partai politik (parpol) mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Hal ini perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal partai politik tanpa kursi di parlemen bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.

Walau MK telah menetapkan aturan soal ambang batas suara tersebut, Anies Baswedan belum bisa dipastikan maju dalam Pilkada DKI. KPU perlu menerbitkan aturan baru menyesuaikan putusan MK itu.

"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku, agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, ia juga menyambut baik keputusan MK mengubah aturan itu. Dengan demikian, maka kesempatan bagi Anies mencalonkan diri di Pilkada DKI kembali terbuka.

Baca Juga: Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?

Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. (Suara.com/Novian)
Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. (Suara.com/Novian)

"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," jelasnya.

"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," tambahnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada. 

Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut: 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan. 

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. 

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen. 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. 

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. 

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. 

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah sebanyak 8.252.897 pemilih. 

Hasil penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024, PDIP yang memiliki 14,01 persen atau 850.174 suara. Dengan begitu, PDIP sudah melewati batas 7,5 persen sehingga bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI