Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:26 WIB
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya? (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal ambang batas suara bagi partai politik (parpol) mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Hal ini perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal partai politik tanpa kursi di parlemen bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.

Walau MK telah menetapkan aturan soal ambang batas suara tersebut, Anies Baswedan belum bisa dipastikan maju dalam Pilkada DKI. KPU perlu menerbitkan aturan baru menyesuaikan putusan MK itu.

"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku, agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, ia juga menyambut baik keputusan MK mengubah aturan itu. Dengan demikian, maka kesempatan bagi Anies mencalonkan diri di Pilkada DKI kembali terbuka.

Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. (Suara.com/Novian)
Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. (Suara.com/Novian)

"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," jelasnya.

"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," tambahnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada. 

Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut: 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI