Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga, mengaku pihaknya akan melaporkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada, kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal itu dilakukan untuk memberikan keputusan terbaik soal siapa yang akan diusung di Pilkada 2024.
"Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada ibu ketum (Megawati) dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," kata Eriko di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Di sisi lain, saat ditanya dengan adanya putusan ini PDIP akan mengusung Anies Baswedan atau kadernya sendiri di Pilgub Jakarta, Eriko menjawab hal itu masih perlu dibicarakan bersama.
"Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu langsung apakah itu nanti akan menjadi jalan tentu kami harus bicara bersama-sama," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta
![Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/81616-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres-enny-nurbaningsih.jpg)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.