Dibolehkan MK Usung Paslon Sendiri, PDIP Bakal Duetkan Anies-Hendi Lawan KIM Plus di Jakarta?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:21 WIB
Dibolehkan MK Usung Paslon Sendiri, PDIP Bakal Duetkan Anies-Hendi Lawan KIM Plus di Jakarta?
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik bisa mengusung calon sendiri tanpa kursi di parlemen tampaknya membuka jalan bagi PDI Perjuangan dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, PDIP dan Anies nyaris gagal berkompetisi di Pilkada 2024, seusai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus--gabungan 12 partai politik--resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. 

Peluang PDIP untuk berkongsi dengan Anies di Pilkada Jakarta diungkap Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan setelah mendengar putusan MK yang dibacakan pada hari ini.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jateng 2024 di DPD PDI Perjuangan Jateng di Semarang, Kamis (30/5/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jateng 2024 di DPD PDI Perjuangan Jateng di Semarang, Kamis (30/5/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Awalnya, Iwan mengapresiasi soal putusan hakim MK yang mengumumkan aturan parpol yang tak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada.  

"Kami menyambut baik keputusan ini," kata Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta

Lewat putusan MK terbaru itu, kata dia, peluang Anies untuk maju di Pilkada Jakarta cukup besar. Bahkan, menurutnya, PDIP juga punya kesempatan untuk menduetkan kadernya, Hendrar Prihadi untuk mendampingi Anies di Pilkada Jakarta. 

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. [Antara]
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. [Antara]

"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.

Terbukanya peluang Anies tersebut, menurut Iwan memberikan pilihan untuk warga Jakarta terhadap calon pemimpi mereka lima tahun mendatang.

"Sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta," ujar Iwan.

Reaksi Jubir Anies

Baca Juga: MK Tetapkan Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya

Soal putusan MK juga turut direspons baik oleh Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. Dia pun mengaku bersyukur putusan MK itu membuka jalan bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. 

"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," kata Angga dalam keterangan video seperti dilihat Suara.com, Selasa.

Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. (Suara.com/Novian)
Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian. (Suara.com/Novian)

Angga berharap putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah peraturan KPU (PKPU).

"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," kata Angga.

Ia meyakini Anies bisa ikut mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," ujar Angga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI