Dharma-Kun Dapat Tiket Pencalonan Dari KPU, Bawaslu DKI Tetap Lanjutkan Laporan Pencatutan KTP

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:08 WIB
Dharma-Kun Dapat Tiket Pencalonan Dari KPU, Bawaslu DKI Tetap Lanjutkan Laporan Pencatutan KTP
Bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan penuhi syarat dukungan oleh KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan syarat dukungan warga terhadap Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk bisa mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus.

Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap dugaan pencatutan KTP warga yang tercatat mendukung pasangan tersebut.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar mengatakan, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk membersihkan 403 data warga yang dicatut sejak 16 Agustus lalu.

Namun, Surat Keputusan (SK) KPU soal penetapan Dharma-Kun sebagai tiket pencalonan tidak akan menghentikan langkah Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: Kontroversi Paslon Independen Dharma-Kun, RK-Suswono Ditantang Lawan Kotak Kosong Ketimbang 'Boneka'

"Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Munandar di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Munandar masih belum bisa menjawab saat ditanya soal kemungkinan pembatalan Dharma-Kun sebagai peserta Pilkada 2024 jika terbukti melakukan pelanggaran terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan hal serupa.

Menurut Reki, pihaknya masih akan melakukan kajian atas laporan yang diterima dari masyarakat. Dia menyebut Bawaslu DKI Jakarta bakal melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang berkaitan atas laporan tersebut.

"Kita lihat saja nanti ke depan. Yang jelas tugas kami selaku pengawas adalah ketika ada laporan dan pengaduan itu, kami harus tindak lanjuti. Jadi jangan ngomong (masalah) ke depan, prosesnya dulu itu yang harus kami hadapi," ujar Reki.

Baca Juga: Disebut Calon Boneka, Dharma Pongrekun Tidak Membantah, Malah Bilang Ini

Mengenai potensi pembatalan pencalonan Dharma-Kun, Reki menyebut ada hukum acara yang perlu dijalani terhadap laporan pencatutan NIK warga Jakarta.

“Tentu kami harus lewati dulu hukum acaranya. Kami melakukan kejian, rapat pleno, verifikasi formil, dan material seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.

Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.

Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI