Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan syarat dukungan warga terhadap Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk bisa mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus.
Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap dugaan pencatutan KTP warga yang tercatat mendukung pasangan tersebut.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar mengatakan, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk membersihkan 403 data warga yang dicatut sejak 16 Agustus lalu.
Namun, Surat Keputusan (SK) KPU soal penetapan Dharma-Kun sebagai tiket pencalonan tidak akan menghentikan langkah Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
"Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Munandar di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Munandar masih belum bisa menjawab saat ditanya soal kemungkinan pembatalan Dharma-Kun sebagai peserta Pilkada 2024 jika terbukti melakukan pelanggaran terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan hal serupa.
Menurut Reki, pihaknya masih akan melakukan kajian atas laporan yang diterima dari masyarakat. Dia menyebut Bawaslu DKI Jakarta bakal melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang berkaitan atas laporan tersebut.
"Kita lihat saja nanti ke depan. Yang jelas tugas kami selaku pengawas adalah ketika ada laporan dan pengaduan itu, kami harus tindak lanjuti. Jadi jangan ngomong (masalah) ke depan, prosesnya dulu itu yang harus kami hadapi," ujar Reki.
Mengenai potensi pembatalan pencalonan Dharma-Kun, Reki menyebut ada hukum acara yang perlu dijalani terhadap laporan pencatutan NIK warga Jakarta.