Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:41 WIB
Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta
Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik tanpa kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Ia bicara peluang Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta.

""Kita menyambut baik keputusan ini," kata Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, peluang Anies Baswedan maju sebagai calon Gubernur Jakarta nyaris tertutup seiring partai-partai yang sebelumnya mengumumkan dukungan justru berbalik arah. Ada NasDem, PKS, hingga PKB yang sebelumnya memberikan sinyal kuat dukungan untuk Anies kekinian memantapkan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Menurut Iwan, melalui putusan MK terbaru ini, jalan Anies maju kembali terbuka. Ia berujar PDI Perjuangan bisa mengajukan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menjadi pendamping Anies. Dengan begitu PDIP bisa mengusung pasangan Anies-Hendrar.

"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.

Terbukanya peluang Anies tersebut, menurut Iwan memberikan pilihan bagi warga Jakarta terhadap calon pemimpi mereka lima tahun mendatang.

"Sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta," kata Iwan.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga: Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI