3. Ini Alasan KPU Jakarta Loloskan Dharma-Kun di Tengah Polemik Pencatutan KTP Dukungan
![Bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan penuhi syarat dukungan oleh KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/20/61749-pasangan-dharma-pongrekun-kun-wardana.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan.
Meski begitu, KPU DKI Jakarta mencatat ada 650 laporan tentang nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun.
4. Pencatutan NIK Tak Pengaruhi Keputusan KPU Jakarta Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan
![Bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan penuhi syarat dukungan oleh KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/20/61749-pasangan-dharma-pongrekun-kun-wardana.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, memenuhi persyaratan dukungan.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak jam 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Disebut Calon Boneka, Dharma Pongrekun Tidak Membantah, Malah Bilang Ini
5. Djarot PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong Di Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka