Suara.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun menanggapi isu dirinya menjadi calon boneka pada Pilkada Jakarta.
Dharma menyatakan bahwa sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon independen sejak Februari lalu, sebelum Pilpres 2024 berlangsung.
“Kami mulai dari tanggal 3 Februari sudah deklarasi sementara pilpres saja baru 14 Februari, bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan pemilu,” kata Dharma di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.
“Artinya sudah bisa terjawab, tetapi isu itu boleh berkembang. Saya cuma mau mengatakan, waktu lah yang akan menjawab,” tambah dia.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Berkilah Soal Pencatutan NIK Buat Nyagub DKI: Kami Tidak Terjun Langsung
Meski begitu, Dharma mengaku tak mau membantah tuduhan sebagai calon boneka sebagaimana kabar yang beredar.
“Saya tidak mau katakan membantah, tetapi saya katakan waktu yang akan menjawab,” ucap Dharma.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Baca Juga: Pencatutan NIK Tak Pengaruhi Keputusan KPU Jakarta Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.