Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan.
Meski begitu, KPU DKI Jakarta mencatat ada 650 laporan tentang nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun.
Dari 650 laporan yang diterima, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi tetapi belum ter-update pada laman infopemilu.
"403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Pencatutan NIK Tak Pengaruhi Keputusan KPU Jakarta Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan
Artinya, total dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun menjadi 677.065 jiwa.
Meski dikurangi 403, jumlahnya tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur independen, yaitu 618.968 jiwa.
Dody menegaskan, selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, KPU DKI Jakarta meyakini kerja-kerja verifikator sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu, Dody enggan untuk mengakui pihaknya kecolongan dengan adanya fenomena pencatutan NIK warga sebagai syarat pencalonan.
"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah," katanya.
Baca Juga: Bantah Skenario Calon Independen untuk Lawan Ridwan Kamil, Dasco Beberkan Alasan Ini
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.