Suara.com - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tetap bisa melaju ke tahap pencalonan berikutnya, meski diwarnai pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga.
Mengenai permasalahan ini, Dharma mengaku bersyukur telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memenuhi syarat pemenuhan dukungan.
Mengenai fenomena pencatutan NIK, Dharma mengaku tidak turun langsung untuk mengumpulkan dukungan. Menurut dia, dukungan berupa NIK warga dikumpulkan oleh para relawannya.
"Sedikit mau saya jelaskan bahwa pengumpulan data itu kami lakukan, dilakukan oleh para relawan independen, jadi kami tidak terjun langsung," kata Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Baca Juga: Pencatutan NIK Tak Pengaruhi Keputusan KPU Jakarta Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan
"Sesekali mungkin ketika kami sedang ceramah di sesuatu tempat, di situ langsung ada pengumpulan, tetapi secara keseluruhan sungguh-sungguh kami tidak terjun langsung karena kami adalah pengantinnya," tambah dia.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Sekadar informasi, Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Baca Juga: Minta Anies Sabar, Cak Imin: Memang Politik Ini...
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.