Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, memenuhi persyaratan dukungan.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak jam 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur," kata Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Meski sempat diwarnai pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga DKI Jakarta, Dharma-Kun tetap dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan perseorangan.
Baca Juga: Bantah Skenario Calon Independen untuk Lawan Ridwan Kamil, Dasco Beberkan Alasan Ini
Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Nasib Dharma-Kun Belum Jelas Gegara Pencatutan NIK, Bawaslu Ogah Ngomong Banyak