Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tak mau menjelaskan mekanisme pengawasan melekat yang dilakukan selama proses verifikasi syarat dukungan warga terhadap bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Pencalonan Dharma dan Kun pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi polemik lantaran adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memenuhi syarat pencalonan.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan dan Reki Putera Jaya yang mengikuti rapat pleno di KPU DKI Jakarta enggan menjawab pertanyaan perihal mekanisme pengawasan.
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang merasa identitasnya dicatut untuk memenuhi syarat dukungan Dharma-Kun.
Baca Juga: Nasib Dharma-Kun Masih Digantung, Pleno KPU Diskors untuk Kumpulkan Aduan Pencatutan KTP
"Saya kira cukup ya," kata Quin di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta masih belum memastikan langsung nasib pencalonan Dharma Pangrekun dan Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen.
Pasalnya, rapat pleno saat ini sedang skors untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut untuk pencalonan Dharma dan Kun.
Quin menjelaskan pihaknya masih membuka aduan masyarakat sampai pukul 23.00 WIB. Setelah itu, KPU DKI Jakarta baru akan melanjutkan rapat pleno.
“Silakan masyarakat yang merasa diduga dicatut padahal mereka tidak mendukung, tapi dicatut sebagai pendukung pasangan persorangan untuk menggunakan kesempatan ini hingga di pukul 23.00 WIB,” ucap Quin.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Serahkan Takdir di Tangan KPU Jakarta: Saya Percaya Tuhan Akan Menentukan
Dia menjelaskan sempat ada dinamika pada rapat pleno yang berjalan sejak pukul 16.00 WIB. Sedianya, penetapan pencalonan Dhrama-Kun akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Namun, Bawaslu menilai masih ada waktu sebelum pergantian hari untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa nomor identitasnya dicatut untuk pencalonan pasangan Dharma-Kun.
Mengenai nasib pencalonan Dharma-Kun, Bawaslu menyebutkan bahwa hal tersebut akan diputuskan oleh KPU DKI Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari memastikan penetapan terhadap pemenuhan syarat dukungan terhadap pasangan calon independen akan dilakukan malam ini juga.
Hal itu menunggu aduan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB dan KPU akan kembali melanjutkan rapat pleno untuk menentukan nasib pencalonan Dharma-Kun.
“Jadi, deadline atau tenggat waktu tahapan untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan itu adalah 19 Agustus,” ucap Astri.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).
Dukungan yang dikumpulkan pasangan Dharma-Kun berdasarkan hasil verifikasi KPU DKI Jakarta sebanyak 618.968 NIK.